Bank Kalsel Selalu Berbenah, Temuan BPK Penyaluran Dana CSR Rp 4 M diduga Tak Tepat Sasaran

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINBank Kalsel selalu berbenah, setiap tahun diaudit oleh lembaga auditor pemerintah dan salah satunya adalah BPK RI. Namun patut digarisbawahi, setiap hasil audit bukanlah sebuah kesalahan akan tetapi meluruskan tata Kelola agar sesuai ketentuan.

    Hal itu ditegaskan Pgs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Shah Rizky Kurniawan saat dikonfirmasi wartabanjar.com terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel, kantor pusat dan kantor cabang yang dinilai belum memadai.

    Terungkap dalam Resume LHP Kepatuhan atas Operasional Bank Kalsel tahun 2020 sampai dengan triwulan III 2021 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Kegiatan CSR sebesar Rp 4.235.015.440,00 belum didukung dokumen pertanggungjawaban
    yang memadai berupa bukti pembelian atas item-item kegiatan,” demikian bunyi resume LPH tersebut.

    Selanjutnya menjadi catatan dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Logo CSR Bank Kalsel tidak selalu ada pada pelaksanaan kegiatan CSR ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan CSR oleh Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui dokumentasi foto, tidak semua pelaksanaan kegiatan CSR mencantumkan logo CSR Bank Kalsel pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

    Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan direksi Bank Kalsel agar memberikan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan internal Bank Kalsel kepada :

    1. Kepala Divisi Corporate Secretary agar lebih mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan CSR.
    2. PIC Kantor Cabang yang belum optimal dalam keterlibatan pelaksanaan kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
    3. PIC Kantor Cabang yang telat dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan CSR secara triwulanan dan tahunan

    Bank Kalsel pun sudah menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dengan pemberian sanksi kepada pegawai dan dilakukan penyempurnaan pedoman CSR dengan menambahkan kewajiban melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban dalam laporan pelaksanaan CSR.

    Baca Juga :   Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Berganti, Kapolres: Reskrim Garda Terdepan Penegakan Hukum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI