Bejat, Berdalih Istri Sibuk Berdagang, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, lanjut Rio, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya lantaran istrinya atau ibu korban sibuk bekerja tak memenuhi kewajibannya.

“Kepada penyidik, alasannya tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” tuturnya.

Rio menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap oleh kakak korban berinisial RY saat mengunjungi rumah orangtua mereka.

“Kepada sang kakak, NF menceritakan kejadian yang menimpanya. (RY) kemudian mengusir pelaku SH dari rumahnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ernawati)

Editor: Erna Djedi