Mardani H Maming Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming.

Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul: Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin