Mardani H Maming Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Mardani H Maming dikirim ke penjara yang berada di Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jaksa KPK memindahkan Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

    “Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

    Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

    Baca juga: AWAS! Terjaring Razia Zebra Intan 2023 di Kabupaten Banjar Bakal Tilang di Tempat

    Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.

    “Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar,” ungkap Ali Fikri.

    Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

    Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.

    Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar
    Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming.

    Baca Juga :   Gubernur Minta Dinas PUPR Kalsel Perbaiki Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI