0,5 Kg Sabu dan 1.008 Pil Ekstasi Diamankan dari Pengedar Narkoba di Komplek Wildan Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika di Jalan Setoyo S, Komplek Wildan Rt 03, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (23/8/2023) yang lalu.
Pria tersebut adalah Gusti Rahmansyah (47), tercatat beralamat Jalan Pembangunan Rey II, Komplek BTN Marina Permai Rt 15, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap di rumah pelaku yang ada di TKP, petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika.
“Saat digeledah, petugas mendapati 10 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam kamar pelaku,” papar Kasat Resnarkoba, Selasa (29/8).
Baca juga: Kelayan A Gang 12 Nyaris Digoyang Api, Ini yang Terbakar
Tak sampai disitu, ungkap Mars Suryo, petugas kembali melakukan pemeriksaan, dan kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 paket sabu, 10 paket yang berisikan 1.008 butir ekstasi, yang dimuat dalam sebuah paper bag warna putih,” ungkap Mars Suryo.
“Kemudian petugas juga menemukan lagi 1 paket sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga memgamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, sebuah sedotan plastik dari sedotan, satu pal plastik klip, dan juga barang bukti lainnya.
Baca juga: Baru Bayar Dua Bulan, Warga Tabalong Ini Gadaikan Mobil Kreditan Berujung Diamankan Polisi
“Totalnya petugas mengamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat 502,88 gram (lebih 0,5 kg), dan 1.008 butir ekstasi dengan berat 332,64 gram,” ucap Kasat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi