WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempertimbangkan wacana penyensoran konten film di platform video berjaringan internet (over the top/OTT) yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Dalam waktu dekat, para penyedia layanan OTT, seperti Netflix, Disney, HBO Go, MaXStream, Vidio, dan lainnya akan dipanggil untuk berdiskusi dan membahas rencana pengaturan sensor terhadap konten yang ditayangkan, terutama film.
Selain penyedia layanan OTT, Kemenkominfo juga akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), dan platform yang bermitra dengan layanan OTT.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa konten film yang ditayangkan di platform OTT sesuai dengan norma, etika, dan budaya yang berlaku di Indonesia.







