“Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.(polri)
Editor Restu