“Saya sudah tidak tahan lagi dengan dia pak. Saya ingin putus tapi dia ngancam akan nyebarin video saya yang tanpa busana. Saya takut pak, tolong saya pak ujar,” Melati saat curhat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan, setelah menerima curhatan dari Melati, pihaknya kemudian melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada FR bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana, Sabtu (19/8/2023).
“FR akhirnya paham dan menyadari kesalahannya lalu meminta maaf kepada Melati. Foto-foto dan video-video.Melati yang disimpannya kemudian dihapus dan dia rela, diputusin Melati,” ungkap Erlan.
Kabidhumas kembali mengimbau, setop tanpa busana.di depan kamera dan jauhi perbuatan-perbuatan yang.dilarang oleh agama dan negara. (rilis)
Editor Restu













