Terungkap, Begini Pola Pencucian Uang Diduga Dilakukan Panji Gumilang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara peningkatan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan.

    “Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Kamis (17/8/2023).

    “Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.

    Lebih lanjut Whisnu menuturkan, dalam penjelasan dan penggambarannya PPATK menyebut adanya structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.

    Baca juga: Viral! Teknisi Sound System Panjat Tiang Bendera Betulkan Tali yang Terlepas

    “Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal,” terangnya.

    Melansir dari dokumen yang diunduh dari laman PPATK, structuring merupakan salah satu modus pencucian uang, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

    Sementara Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan.

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI