Mantan Bupati HST Abdul Latif Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Rp 41 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINMantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan suap dan pencucian uang.

    Selain itu, Abdul Latif juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 miliar atau jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 1.077 halaman.

    BACA JUGA: Eks Bupati HST Abdul Latif Jatuh Sakit Sebelum Sidang, Dokter Suci: Kadaannya Parah Dibawa ke RS

    “Subsider penjara enam tahun,” ujar jaksa penuntut KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/5/2023) siang.

    Jaksa penuntut KPK meyakini bahwa Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindakan pidana pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 – 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST.

    Jaksa penuntut KPK pun menuntut agar Latif dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

    Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    “Dari fakta persidangan dan keterangan para saksi sebanyak 73 orang dan satu ahli, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” Fenandi usai persidangan.

    Dijelaskan bahwa dari keterangan 73 saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa Latif benar telah menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih.

    Sudang lanjutkan dugaan korupsi Abdul Latif ditunda. Mantan Bupati HST itu dikabarkan mengalami sesak nafas sebelum menjalani sidang. Foto: Syahbani

    Hal tersebut disampaikan Suci. Dia adalah dokter yang menangani kesehatan Latif di Lapas Sukamiskin.
    Kemudian Latif melakukan TTPU dengan cara menyimpan duit tersebut di bank dengan atas nama orang lain. Serta membelanjakan untuk aset serta barang-barang berharga.

    Adapun rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri-nya dengan total Rp8.353.719.779,00. Menempatkan duit di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp2.543.000.000,00.

    Menempatkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan melakukan pembelian ORI Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin.

    Membeli dua bidang tanah di Barabai HST total transaksi sebesar Rp2.851.350.000,00. Serta membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga motor gede dengan total transaksi Rp19.722.126.000,00.

    Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada Latif untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

    Didampingi kuasa hukumnya, O.C Kaligis, Latif yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.

    “Kami minta waktu tiga Minggu yang mulia untuk menyusun pledoi,” ujar O.C Kaligis.

    Berdasar kesepakatan bersama permintaan waktu tiga pekan itu pun kemudian dikabulkan dengan catatan tidak ada lagi penundaan penyampaian pembelaan nantinya.

    “Catatannya tidak boleh ada penundaan. Sidang ditunda hingga 6 September 2023 mendatang,” ucap Jamser sembari mengetuk palu.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

    BACA JUGA: Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif

    Mejelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengatakan memberikan waktu selama tiga minggu untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pledoi.

    “Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” ucap Jamser.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   3 Orang Positif Narkoba Hasil Razia Pekat Sat Pol PP Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI