Dari fakta terbaru hasil pemeriksaan ini, lanjut Ade Safri, penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri terkait isi dari 54 grup WhatsApp yang ada di ponsel milik pelaku R.
“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Saat ini lidik dan sidik, pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan,” tuturnya.
“Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan hari ini Jumat (11/8/2023) dini hari WIB di kawasan Bekasi.
“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023). (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







