WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Semrawutnya kabel hingga ada yang menjuntai bahkan mencelakakan pengendara, mendapat perhatian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI mendeadline pemilik provider untuk segera melakukan pembenahan kabel-kabel tersebut.
“Kami memberikan satu bulan bagi mereka untuk merapikan, pemilik kabel bertanggung jawab atas kebersihan pemasangan kabel-kabel di seluruh wilayah Jakarta,” ungkap Heru Budi kepada wartawan di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/8/2023).
Heru menjelaskan bahwa masa waktu satu bulan tersebut dimulai sejak hari Senin (7/8/2023) dan akan berlaku hingga satu bulan ke depan.
Apabila para penyedia layanan dan pemilik kabel tidak segera mengatasi masalah kabel-kabel tersebut, maka izin pemasangan kabel baru tidak akan diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Emak-emak Desa Sepakat Mentewe Kabupaten Tanbu Dilatih Industri Rumahan
“Ya, mungkin kami akan mempertimbangkan izin mereka, mengingat di masa depan mereka akan memerlukan izin untuk jaringan tambahan,” tambahnya.







