Jumat Besok Batas Perbaikan Dokumen Bacaleg

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Besok, 11 Agustus, menjadi batas akhir bagi bakal.calon anggota legislatif dan parpol pengusung untuk melakukan oerbaikan dokumen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

“Ada kesempatan (perbaikan),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023 besok,” sambungnya

Idham menuturkan di masa pencermatan DCS, parpol dapat memperbaiki dokumen bacalegnya. Sebab kata dia, dokumen bacaleg masih ada yang belum lengkap atau tidak sah.