Sri Yuwono pun memerintahkan para anggota yang sudah dibagi menjadi beberapa kelompok untuk bergerak menuju kamar hunian blok C,D,E untuk memeriksa apakah terdapat barang yang dilarang keberadaannya di lingkungan lapas.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan beberapa barang yang dilarang ada di lingkungan lapas dan bisa membahayakan,” ujar Sri Wuyono.
Barang-barang tersebut adalah 19 buah korek api gas, empat buah senjata tajam rakitan, empat buah paku, satu buah silet, tiga buah sendok stainless, satu buah ikat pinggang, satu buah sikat gigi, tiga set kartu remi buatan dan dua meter tali.
“Barang-barang tersebut kami data dan akan kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kalapas, Wahyu Susetyo.
Tak hanya penggeledahan, pada giat tersebut dilaksanakan giat pemeriksaan urin kepada petugas dan perwakilan warga binaan untuk mendeteksi penggunaan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, keseluruhan dinyatakan negatif. Artinya tidak ada petugas maupun warga binaan yang menggunakan narkotika,”, tutup Wahyu. (nurul octaviani)
Editor Restu







