WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro terus diusut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Terbaru, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua mantan direktur sebagai tersangka. .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menerima dua laporan polisi.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro,” ujar Ramadhan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Ratusan Motor Berknalpot Brong Dijaring Satlantas Polresta Banjarmasin
“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” imbuhnya.







