Baca juga:
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2017.
Sementara satu tersangka lain yakni LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.
Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







