Sedangkan pajak restoran ditengah menjamurnya warung makan-warung makan di Kota Seribu Sungai ini, progresnya bagi PAD di Juli 2023 ini hanya sekitar 20 persen atau sekitar Rp 52.037.667.436. (has)

Baca Juga : Kabar Kas Pemko Banjarmasin Kosong Bikin Rekanan ‘Gigit Jari’, BPKAD Beri Penjelasan

Editor : Hasby