Miliki 5 Paket Sabu, ABH di Banjarmasin Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Barat amankan seorang ABH (anak berhadapan dengan hukum), lantaran kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Sabtu (22/7/2023) yang lalu.

    Pelaku tersebut adalah MGD (17), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah yang diamankan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kapolrestan Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana memaparkan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    “Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 22,46 gram,” paparnya, Jumat (4/8/2023).

    Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengantongi sebuah nama pelaku lainnya.

    “Dari pemeriksaan kami berhasil mengantongi nama pelaku lainnya berinisial R yang saat ini sudah masuk dalam DPO,” ungkap Indra.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, proses penanganan pelaku yang masih ABH, sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus MGD, semuanya sudah dijalankan, saksi ada, material forwil ada, sesuai dengan ketentuan prosedural, baik itu perlindungan anak, maupun jalur lainnya,” jelasnya.

    Ia menuturkan, berkas sudah masuk di kejaksaan dan saat ini sudah P21 tahap 2.

    “Yang jelas kasus tersebut tidak ada rekayasa, dan semua prosedur sudah dijalankan, dan berkas sudah P21 di kejaksaan,” pungkasnya. (qyu)

    Baca Juga :   Penampakan Rumah Warga yang Terbakar di Alalak Tengah Banjarmasin Setelah Kebakaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI