WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina menanggapi isu tentang pajak dan retribusi daerah yang akan dihapus pada undang-undang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyesuaikan bagaimana caranya agar pihaknya mengintensifkan seperti usulan dari fraksi- fraksi di DPRD Kota Banjarmasin.
“Bahwa jangan sampai terjadi kebocoran dan meningkatkan intensifikasi termasuk penambahan nilai seperti memperbarui data,” ujarnya di sela menghadiri rapat paripurna tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin tentang pajak dan retribusi daerah di ruang rapat DPRD Kota Banjarmasin, Senin (31/7/2023).
Ia menyampaikan, seperti selama ini ada kategorinya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), padahal sudah dibeli orang lain sehingga dijadikan ruko dan semacamnya, berarti sudah berpindah fungsi dan seharusnya pajaknya akan bertambah.
“Hal seperti itu yang harusnya diperbarui datanya sehingga memerlukan tenaga khusus untuk mengevaluasi ke lokasi-lokasi objek pajak kita,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, terkait perubahan peraturan pajak dan retribusi daerah agar dijadikan satu naskah.
“Sebetulnya ini hanya menyesuaikan yang ditentukan pada UU Nomor 1 tahun 2002 terkait Hubungan Keuangan Pusat Daerah itu mengamanatkan Pajak dan Retribusi itu dalam satu naskah tidak boleh lagi terpisah pisah, kemudian kita menyesuaikan dan semoga bisa disetujui dewan karena jika tidak disetujui kita tidak bisa memungut pajak,” katanya lagi.
Sementara itu, rapat paripurna ini dihadiri 38 orang dari 45 anggota dewan, di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. M. Yamin, HR.S.Far. Apt. MM dan Tugiatno, S.Sos beserta anggota dewan perwakilan rakyat.