Kadis PUPR Kalsel Inginkan Jasa Konstruksi di Banua Semakin Baik

Sementara itu, Koordinator IT LPJK Kementerian PUPR RI Zuhanif Tolhas P. S sangat meapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel untuk memberikan informasi mengenai pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan elektronika simpan (E-Simpan) tenaga ahli dan badan usaha.

Dimana pembuatan sertifikat tenaga kerja konstruksi dulunya dilakukan oleh LPJKN dan LPJKP. Namun sejak akhir Desember tahun 2020 proses pembuatan sertifikat badan usaha maupun tenaga kerja diserahkan kepada masyarakat.

“Artinya diserahkan kepada asosiasi badan usaha maupun asosiasi profesi. Mereka lah yang membentuk lembaga sertifikasi untuk badan usaha maupun tenaga kerja,” katanya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, kabupaten/kota dapat memahami dan mengerti tata cara pembuatan sertifikasi untuk badan usaha maupun tenaga kerja.

“Untuk itu setiap tenaga kerja disektor jasa konstruksi diwajibkan harus memiliki sertifikasi. Ini sebagai syarat bahwa mereka mampu bekerja di bidang jasa konstruksi,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi