WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tidak bisa mengerjakan langsung perbaikan Jalan A Yani Km 171, Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu, disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Kementerian PUPR Wilayah I, Boby Ali Azhari.
Menurut Boby, Kementerian PUPR menilai longsornya Jalan A Yani KM 171 Kecamatan Satui merupakan kejadian nonbencana.
“Jika nonbencana maka tak bisa langsung dikerjakan, harus lebih dulu melalui tahap perencanaan anggaran,” jelasnya.
Kecuali, lanjut Boby, kerusakan akibat bencana maka bisa langsung dikerjakan.
Penjelasan itu, disampaikan Boby saat menerima kunjungan Press Room Kalsel, Jumat (21/7/2023).
Baca juga:
Razia dari Km 1 Sampai Km 6, Satlantas Banjarmasin Amankan 72 Motor Knalpot Brong







