Dishub Banjarmasin Kembali Razia Angkutan ODOL, Dua Hari Puluhan Terjaring

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberi himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu:

Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
Sore : 16.00 wita s/d 20.00 wita

Juga angkutan seperti kontainer 40 feet, truck tempel dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lain di larang beroperasi pada jam 06.00 wita s/d malam pukul 21.00 wita.

Menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.

Dalam giat hari ini, petugas melakukan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang melebihi muatan dan kelengkapan surat menyurat angkutan barang, didapati sebanyak 11 pelanggaran.

Ke-11 angkutan tersebut, 7 buah terkait kelengkapan surat menyurat yang dilakukan penilangan olrh satlantas polresta Banjarmasin.

Kemudian, 4 buah mobil berupa masa uji berkala yang belum di perpanjang. (edj)

Editor: Erna Djedi