Dua Raperda Gagal Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Banjar

“Mohon maaf pimpinan, karena bupati tidak hadir lebih baik paripurna tidak usah dilanjutkan karena ini menyangkut pengambilan keputusan bupati,” ujarnya dalam sidang.

Hal ini sesuai dengan Tatib Dewan No 1 tahun 2021 pasal 147 ayat 4 yang menyatakan pengambilan keputusan Raperda harus dihadiri oleh Bupati. Hal ini juga disetujui oleh Wakil pimpinan sidang, M Zacky Hafizie.

“Dalam penandatangan raperda Bupati harus hadir dan tidak boleh diwakilkan. Karena bupati tidak hadir, akhirnya Raperda tidak jadi ditandatangani,” ujar Zacky.

Sementara itu, penandatanganan pembahasan lain yaitu fakta integritas KUA dan PPAS 2024 dilakukan oleh Wakil Bupati Banjar, H Idrus Al Habsyie dan telah disetujui oleh semua anggota. (nuy)

Editor Restu