WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, melantik dan mengambil sumpah Penjabat (Pj) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Wisma Tamu Pemkab Tabalong, Selasa (11/7/2023).
Adapun Penjabat Kepala Desa pengganti antar waktu yang dilantik berasal dari 4 desa, yaitu Desa Puain Kanan, Desa Pamarangan Kanan, Desa Muara Uya, dan Desa Burum.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada ibu dan bapak yag sudah dilantik dan diambil sumpahnya disertai harapan agar ibu dan bapak dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya.
“Seorang Kepala Desa mempunyai tugas dan peranan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” ujar Bupati dalam pesannya.







