“Pelaksanaannya diperbolehkan sejak jemaah haji telah melaksanakan umrah wajib selama masih berada di Mekkah, namun waktu pelaksanaannya yang ter-afdhal adalah pada hari Nahar yaitu 10 Dzulhijjah sesuai yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan menghindari khilafiyah di kalangan Madzhab Hanafi dan Maliki,” jelas Guru Naufal dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Banjar.

Pembayaran Dam Nusuk dilaksanakan dalam 3 tahapan, yaitu Senin (3/7/2023) untuk 4 rombongan (2,5, 6 dan 7), Rabu (5/7/2023) 2 rombongan (1 dan 4) dan Kamis (6/7/2023) untuk 2 rombongan (3 dan 8).
Usai penyembelihan kambing, jemaah haji dibawa ziarah ke Jabal Rahmah dan Jabal Tsur, kemudian diakhiri dengan kegiatan mengambil Miqat ke Tan’im untuk melaksanakan umrah sunat.
Jemaah haji asal Desa Tambak Anyar Ilir, Kabupaten Banjar, Fathul Arifin mengatakan senang dan bertetima kasih kepada para pembimbing yang selalu kompak membersamai jemaah haji dalam hal memberikan bimbingan.
“Termasuk juga mengatasi persoalan di tingkat lapangan, serta memberikan penjelasan tentang tempat-tempat bersejarah di tanah suci Mekah,” ungkapnya. (bjr)
Editor: Yayu
Baca Juga: Detik-detik Aliran Lahar Dingin Semeru Meluap, Jembatan Penghubung Malang-Lumajang Putus







