PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, ini Kata DPR RI

    Karena itu, Mahkamah Agung, kata Surahman, harus mendisiplinkan para Hakim yang berada di bawah kewenangannya, agar mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

    “Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural Agama, bahkan para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” jelas Surahman.

    Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. (rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Beredar Instruksi Prabowo Menangkan Paslon RIDO di Jakarta, Begini Kata Dasco:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI