PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, ini Kata DPR RI

WARTABANJAR.COM – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama dibahas di rapat dengar pendapat DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat mengatakan PN Jakpus seharusnya taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.

“Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas Surahmat dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Baca Juga

Kebakaran di Komplek DPR Hanguskan 7 Rumah 9 Pintu