“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel,” terang Dodi.
Tak lama berselang, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







