“Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” ujarnya, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (26/6/2023).
“Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” sambungnya.
Alex kembali menjelaskan, penggunaan APBD itu salah satunya berasal dari pos anggaran dana operasional gubernur selama 2019-2022, yang diduga untuk keperluan pribadi Lukas di atas meja judi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







