Kemenag, kata dia, merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
“Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren,” jelas dia.
Dijelaskannya lagi, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
“Tentu saja sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







