INGAT! Cuti Bersama Cuma Buat ASN, Pegawai Swasta Tergantung Bos

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan Pemerintah tidak serta-merta berlaku untuk semua pekerjaan.

Pasalnya, cuti bersama yang jika dikalkulasi dengan libur pegawai pemerintah jumlahnya menjadi lima hari itu, berlaku hanya untuk ASN.

Sementara itu pegawai swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib, tergantung⁣ kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing.

⁣Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida Fauziyah menjelaskan, diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.⁣

Baca juga: