Ternyata Libur Idul Adha 1444 H Bukan 3 Tapi 5 Hari, Bagaimana Karyawan Swasta?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kalau dihitung-hitung libur lebaran Idul Adha 1444 Hijriah lanjut dengan weekand makan para pegawai pemerintahan dan karyawan swasta bisa menikmati libur selama lima hari.

    Hal itu setelah Pemerintah resmi menambah jumlah libur Idul Adha 2023 yang semula satu hari, menjadi tiga hari.

    Bertambahnya libur Idul Adha itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023).

    Diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur Idul Adha pada Kamis (29/6/2023).

    BACA JUGA: Profil Rendy Kjaernett Pesinetron Diduga Selingkuh dengan Syahnaz

    Namun, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menambah libur menjadi dua hari.

    Pasalnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023).

    Menanggapi usulan itu, pemerintah pun akhirnya memutuskan libur Idul Adha menjadi tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (30/6/2023).

    Selain itu, libur Idul Adha bisa bertambah menjadi lima hari karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada 1-2 Juni 2023.

    Berikut rincian jadwal libur Idul Adha 2023:

    – Libur Nasional: Kamis (29/6/2023).
    – Cuti bersama: Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

    Ucapan Muhammadiyah

    Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena menerima usulannya.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

    Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin seluruh warga untuk beribadah sesuai keyakinan.

    Ia menuturkan, penambahan hari libur Idul Adha ini diharapkan membuat umat Islam beribadah dengan tenang.

    “Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai,” jelas dia.

    Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.

    BACA JUGA: UPDT Kesehatan Ternak Balangan Cek Hewan Kurban Jelang Idul Adha

    Cuti bersama karyawan swasta

    Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

    Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

    “Iya betul (tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan),” kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (30/5/2023).

    Menurutnya, cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.

    Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya.

    Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.

    “Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa,” ujarnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Dalam Dua Pekan 10 Jembatan Mendadak Runtuh di India, Diduga Gara-gara Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI