Kini, guna memperketat aturan tersebut, Eri meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membuka layan pengaduan. Layanan pengaduan ini, lanjut dia, dibuat untuk memfasilitasi orang tua murid guna melapor jika ditemukan sekolah yang tetap mengadakan wisuda.
“Orang tua siswa bisa menghubungi layanan pengaduan sahabat @dispendiksby di nomor 081259896163 bila menemukan pungutan terkait wisuda atau pungutan lain,” ungkapnya.
Terkait pelarangan itu, Eri menyarankan kepada seluruh sekolah di Surabaya untuk mengganti acara wisuda menjadi doa bersama.
“Acara wisuda bisa diganti dengan doa bersama, pemberian motivasi ke pelajar yang akan lulus, atau memainkan kesenian daerah dengan kemasan asik nan sederhana,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

