WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggemparkan publik. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan ilegal berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober hingga Desember 2025.
Puluhan produk tersebut diketahui mengandung zat keras seperti deksametason, hidrokinon, asam retinoat, mometason furoat, merkuri, hingga klindamisin. Kandungan ini bukan hanya berisiko merusak kulit, tetapi juga dapat memicu gangguan ginjal, sistem saraf, hingga membahayakan janin.
Ancaman Serius di Balik Kandungan Kosmetik
Deksametason
Guru Besar Farmasi UGM Prof Dr Zullies Ikawati menegaskan, deksametason adalah obat keras golongan kortikosteroid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Pemakaian tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan lambung, tekanan darah tidak stabil, penurunan gula darah, hingga pengeroposan tulang.
Hidrokinon
Bahan pemutih kulit ini kerap dikaitkan dengan risiko ochronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi kebiruan kehitaman yang sulit dipulihkan.
Asam Retinoat
Turunan vitamin A ini hanya aman dalam dosis medis. Penggunaan sembarangan dapat menimbulkan iritasi, rasa terbakar, kulit kering, hingga sangat berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Mometason Furoat
Menurut National Health Service Inggris, pemakaian jangka panjang dapat menyebabkan penipisan kulit dan stretch mark permanen.
Merkuri
Dokter Spesialis Kulit dr Amelia Setiawati Soebyanto menegaskan, merkuri dalam kosmetik dapat merusak kulit wajah serta memicu gangguan ginjal dan sistem saraf.







