WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Laksa Widiyana disebut akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, rumah milik AKBP Laksa dijadikan tempat penampungan sebanyak 24 orang yang diduga menjadi korban TPPO di Lampung.
“Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan menambahkan perihal informasi AKBP Laksa diduga terlibat dalam kasus TPPO atau hanya menyewakan rumah yang ternyata dijadikan tempat penampungan korban, akan disampaikan di lain kesempatan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Lampung berhasil diselamatkan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).






