Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.
“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Hamid dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.
“Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi,” paparnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







