WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) senilai Rp4 miliar.
Salah satunya mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli terjadi.
“Iya Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Menurut Asep, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
Diduga tindak pidana korupsi terjadi ini pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.







