Tabrak Tetangga di Tol Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.

“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.

Sebelumnya pelaku tabrak lari yang melindas pemotor Honda PCX hingga tewas di pintu masuk Tol Cakung – Kelapa Gading, kini telah menyerahkan diri ke Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023) malam.

Pelaku yang mengendarai mobil minibus Avanza, OS (26), diketahui merupakan tetangga dekat korban, MBP (34), berdomisili di Bekasi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis menjelaskan OS mengaku rumahnya hanya beberapa blok saja dari rumah MBP.

“Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan,” kata Darwis saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).(rls)

Editor Restu