“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua MK juga mengungkapkan adanya disenting opinion dari salah satu anggota majelis, Arif Hidayat. (edj)
Editor: Erna Djedi







