WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sejumlah barang bukti dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Selasa (13/6/2023).
Barang bukti tersebut, merupakan hasil putusan pengadilan Desember 2022 hingga Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Balangan, Fajar Gurindro SH, dihadiri perwakilan Polres Balangan, Kodim 1001/Amuntai-Balangan, dan Pemkab serta dan Pengadilan Negeri Balangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Kejari Balangan, Adi Suparna SH, mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari penyelesaian perkara pidana umum dan tindak pidana lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Berdasarkan Keputusan pengadilan.
Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penanganan kasus yang telah diputus pengadilan periode dari bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,92 gram, obat daftar G berbagai jenis di sekitar 1.084 butir.







