Usai Check In dan Wikwik di Hotel, Waria Bawa Kabur Mobil Pelanggan

Setelah bertemu, keduanya kemudian saling menyepakati untuk kencan di hotel dengan tarif Rp 100 ribu.

“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Selanjutnya ketika pukul 04.00 WIB saat korban tertidur, pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban dan membawanya kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (edj/tri)

Editor: Erna Djedi