Sempat Kabur ke Jabar dan Jakarta, Pelaku Penggelapan Diringkus Macan Barbar Saat Kembali di Bandara Syamsudin Noor
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pelarian Muhammad Surya (MS) berakhir di Bandara Syamsudin Noor setelah sempat kabur ke Jawa Barat dan Jakarta.
Muhammad Surya diburu jajaran Polres Banjarbaru melalui tim Macan Barbar setelah dilaporkan melakukan penggelapan sebuah mobil jenis Toyota Avanza.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat korban menawarkan servis mobil AC, radiator dan saringan filter udara.
Kemudian korban mengiyakan dan menyerahkan uang sebesar Rp400.000 kepada terlapor dan mobil dibawa oleh terlapor.
Kemudian korban menghubungi pelaku untuk segera mengambil mobil karena akan digunakan ke Kotabaru.
Baca juga: 17 Mobil Angkutan Terjaring Razia Dishub Banjarmasin di Kayutangi
Namun hingga pelapor mengadukan mobil beserta surat menyuratnya tidak dikembalikan dan atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, tim terlebih dahulu berhasil mengamankan barang bukti," ujar Kapolres Banjarbaru melalui Iptu Deden dikutip Kamis (1/6/2023).
Namun, surat-menyurat belum ditemukan dan diduga masih berada pada pelaku.
Tim pun kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku utama di mana tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Tim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda Jawa Barat, namun tersangka tidak ada lagi.
Didapat informasi tersangka akan pergi ke Banjarmasin melalui Jakarta.
Kemudian Tim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Didapat informasi bahwa pelaku sudah pergi menggunakan pesawat dari Bandara International Soekarno Hatta menuju Bandara International Syamsuddinoor Banjarmasin.
Kemudian Tim melakukan koordinasi dengan AVSEC dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan satu unit mobil Avanza beserta BPKB milik pelapor karena permasalahan ekonomi," ujar Iptu Deden.
Berdasarkan keterangan pelaku, BPKB telah digadaikan sebagai jaminan Kredit Plus Finance senilai Rp58 juta.