Fakta-fakta Residivis Sadis di Batola, Perkosa Remaja Putri Lalu Bunuh Ayah Korban & Polisi Pun Jadi Sasarannya

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang residivis di Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini sangat sadis, setelah memperkosa seorang wanita muda M (22), pelaku lalu membunuh ayah korban bernama Atbain yang ingin menyelamatkan putrinya.

    Tidak sampai di situ, residivis bernama Jumairi (33) juga menusuk polisi di perut yang saat itu ingin menangkapnya.

    Menurut Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, kejadian tersebut berawal dari pelaku Jumairi membawa kabur M warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Batola dan membawanya ke hotel di Banjarmasin.

    “Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali. Saat pelaku lengah, MM kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan,” jelas AKP Abdul Malik.

    Atbain keberadaan putrinya dan M akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

    BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan

    “Setibanya di tempat kejadian, ikatan Jumairi terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ujar AKP Abdul Malik dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

    Warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara itu meregang nyawa usai ditikam pelaku pemerkosa putrinya.

    Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

    “Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian,” jelas Malik.

    Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.

    Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

    Tusuk Polisi

    “Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri,” tambah Malik.

    BACA JUGA: Setelah Diperkosa Kades, Guru dan Polisi di Sulteng, Kesehatan Gadis 16 Tahun Ini Terus Memburuk

    Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

    “Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

    Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI