WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.






