WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kemudian, Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5).
Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi