Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terbukti Terima Suap, Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar


    WARTABANJAR.COM, JAKARTAHakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

    Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023).

    Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

    Kemudian, Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5).

    Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dokter ASN di Kaltim Hadiri Debat Pilkada, Beralasan Dampingi Ortu Jadi Timses

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI