AWAS! Merokok di Kawasan Pemondokan Bakal Kena Denda


WARTABANJAR.COM, MADINAH – Ini patut jadi perhatian bagi jemaah haji Indonesia, terutama yang termasuk perokok berat.

Beberapa kawasan di Tanah Suci telah ditetapkan menjadi kawasan bebas dari rokok.

Karenanya, jemaah haji Indonesia agar seksama memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” demikian ditegaskan Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.

Baca juga: Rita Sugiarto Hibur Penghuni Istana Anak Yatim Batulicin Tanah Bumbu

Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.