WARTABANJAR.COM, TANJUNG- AH (51) diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan pengancaman saat rapat dengar pendapat dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel belum lama ini.
AH disebut melanggar pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
Diketahui pula, AH adalah warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AH diamankan di kediamannya di Kelurahan Paringin Kota pada Selasa (23/5/2023) sore.
“Sebelum terjadi pengancaman tersebut, dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong di ruang rapat Gedung DPRD Tabalong, Selasa (28/2/2023) pagi,” ungkap Sutargo.
Namun yang hadir bukan perwakilan warga Desa Kasiau maupun aparat desa tersebut melainkan pria berinisial HH yang merupakan warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan pelaku AH.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Tabalong yang disampaikan oleh kasi pengukuran menyatakan bahwa lahan yang diklaim/diakui oleh HH dan pelaku AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus tersebut berada di kawasan hutan tepatnya di kawasan hutan produksi tetap, kemudian terhadap lahan atas nama Asma berada di kawasan HGU PT. Alam Tri Abadi dan juga berada di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, korban CY (42) warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur selaku perwakilan PT. Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT. Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pembebasan dan ganti rugi atas lahan yang diakui/diklaim tersebut.