Eks Komisaris PT Wika Beton Gugat Praperadilan, Begini Reaksi KPK

Praperadilan, tandas Ali, bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan.

Dengan demikian, tandasnya lagi, seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

Ditegaskan Ali, KPK bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Sehingga dirinya yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai.

“Pastinya sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi