Surya Paloh Copot Johnny G Plate dari Jabatan Sekjen Nasdem, Jadi Tersangka Korupsi BTS

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangkut kasus mega korupsi, Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh hari ini, Rabu (17/5/2023).

    Seperti diberitakan sebelumnya Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp 8 triliun.

    BACA JUGA: Menkominfo Johnny Resmi Ditahan, 3 Kali Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi BTS 4G Rp 8 Triliun

    Usai mencopot Johnny G Plate, Surya Paloh langsung menunjuk Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu.

    “Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen,” ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).

    Adapun pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite Nasdem ke Nasdem Tower. Mereka membicarakan nasib Plate di Nasdem usai jadi tersangka korupsi sejak tadi siang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

    BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait, Ini Penyebabnya

    “Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

    “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Gema Seruan Jihad Mengguncang Dunia! Ulama Muslim Internasional Keluarkan 15 Fatwa Lawan Zionis Israel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI