WARTABANJAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melakukan sidak tenaga kerja asing di PT Tanjung Power Indonesia dan PT Conch South Kalimantan Cement di Kabupaten Tabalong.
Kedua perusahaan di Kabupaten Tabalong tersebut diketahui menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tiba di lokasi, tim bertemu dengan para penanggung jawab dari masing-masing perusahaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.
Baca Juga
Anak Tenggelam di Desa Palantingan Ditemukan Meninggal Dunia
Dalam pelaksanaan nya, tim memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh para TKA.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA pada kedua perusahaan tersebut.
Kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Wilayah Kabupaten Tabalong dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Mei 2023.
Operasi ini mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian, yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang
terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.